Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di 8 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam perubahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Muba," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (22/06).
Penggeledahan dilakukan di 8 lokasi yang berbeda. Yakni di kantor Bupati Muba, kantor Dinas DPPKAD, kantor Dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei, dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini sudah berakhir. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. "Sejumlah dokumen dan barang elektronik. Dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa.
Sebelumnya, tim Satgas KPK menangkap 4 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015.
Empat orang tersebut yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto; anggota DPRD asal Partai Gerinda Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai pihak penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan ketika tengah melakukan pertemuan di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat malam 19 Juni 2015. Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dalam sebuah tas berwarna merah. Diduga uang tersebut merupakan uang suap terkait perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved