Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), meminta keterangan 5 calon anggota legislatif untuk DPRD Kaltim, hari ini, Selasa (29/04). Mereka diperiksa dugaan suap terhadap seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Edgar Diponegoro, mengatakan, dalam pemeriksaan ini, kelima calon anggota legislatif tersebut akan dikonfrontir dengan Ha, komisioner KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif 2014.
“Mereka akan dikonfrontir terkait dugaan pemberian uang sejumlah uang kepada tersangka Ha. Surat panggilan pemeriksaan terhadap 5 calon anggota legislatif itu sudah kami layangkan sejak Jumat (25/04) dan hari ini akan langsung diperiksa," ujar Edgar, kepada pers, Selasa (29/04).
Edgar mengatakan, untuk menguatkan dugaan terjadinya suap tersebut, penyidik akan mengirim telepon genggam Ha yang berisi rekaman percakapan, baik panggilan masuk maupun keluar serta pesan singkat (SMS) ke laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.
“Untuk menguatkan dugaan terkait adanya penyuapan, akan dilakukan uji forensik terhadap telepon genggam tersangka di Labfor Mabes Polri di Surabaya," ujar Edgar.
Ia tidak menampik kemungkinan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dugaan suap pengubahan data perolehan suara pemilu legislatif tersebut. “Sangat mungkin untuk diterapkan Undang-undang Tipikor, karena bukti-bukti yang ada yakni adanya unsur memberi dan menerima," ujar dia.
Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat berdasarkan bukti maupun hasil forensik itu, maka penyelidikan terkait dugaan korupsi itu akan dihentikan.
Dia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan serta penetapan hasil hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif di daerah itu.
"Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah disahkan berbeda dengan proses hukum yang saat ini berjalan, Jadi, kami meminta masyarakat tetap menghormati dua proses tersebut," kata Edgar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved