Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi aplikasi pencalonan dan sistem informasi pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015 di Jakarta, Kamis (21/05).
Acara sosialisasi dihadiri dua parpol yang sedang bersengketa yakni, PPP dan Golkar. PPP kubu M Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz tampak mengisi absensi perwakilan parpol yang hadir.
Dari Partai Golkar yang baru saja memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga hadir. Begitu juga Golkar versi Munas Ancol ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
Menangapi hadirnya 2 kubu Golkar dan PPP tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, KPU akan menunggu proses hukum kepengurusan partai hingga inkracht.
Husni merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Husni enggan memprediksi, apakah PPP dan Golkar terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak, mengingat proses hukum kedua partai tersebut masih panjang.
"Kami tidak bisa memprediksi siapa yang akan mewakili nanti di pilkada serentak. Apabila keputusan hukum tidak berhasil, maka jalur rekonsiliasi dikedepankan hingga islah. Prinsipnya satu parpol satu kepengurusan," kata Husni Kamil Malik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved