Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendesak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian ganti rugi korban semburan lumpur panas yang masuk dalam peta area terdampak (PAT). Hingga kini, masih ada kekurangan sisa ganti rugi Rp800 miliar yang ditangani Minarak Lapindo.
“Minarak harus patuhi putusan MK. Pemerintah hanya bisa menggunakan kekuasaannya seperti yang tercantum dalam amar putusan. Kewajiban saya melindungi warga Jawa Timur termasuk mereka yang menjadi korban lumpur Lapindo," ujar Soekarwo kepada pers, Selasa (01/04).
Soekarwo mengatakan, pemerintah provinsi akan melayangkan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan dan menteri terkait yang masuk dalam dewan pengarah penyelesaian korban lumpur Lapindo. Selain itu, pemprov akan membentuk Tim yang diketuai Asisten III bidang ekonomi, untuk memfasilitasi korban semburan lumpur tersebut. “Kami akan membuat surat terkait penyelesaian ganti rugi. Pemprov hanya akan mengawal betul," tuturnya.
Ganti rugi korban lumpur terbagi 2 yakni, yang masuk peta area terdampak yang ditangani PT MLJ, sedangkan di luar peta area terdampak ditangani pemerintah. Khusus yang ditangani MLJ ada kekurangan sisa ganti rugi Rp800 miliar.
"Keputusan pembayaran paling tidak akan dilakukan saat PAK (perubahan APBN)," tandasnya sambil menambahkan, setelah coblosan pileg 9 April 2014, pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved