Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (30/04) pagi. Idrus akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait atas laporan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) John Kenedy Aziz terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait sengketa kepengurusan Golkar.
“Hari ini, saya dipanggil terkait adanya laporan saudara John Kenedy Aziz yang melaporkan Menkum HAM soal adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemalsuan. Karena itu saya diundang sebagai Sekjen DPP Partai Golkar untuk memberikan kesaksian," terang Idrus saat tiba di Bareskrim Polri.
Idrus mengatakan, Surat Kkeputusan Menkum HAM itu persoalannya semua pihak tahu. Mahkamah Partai Golkar dalam keputusannya tidak memenangkan salah satu pihak, baik (Munas) Ancol maupun Bali. “Namun hasil Mahkamah Partai Golkar dijadikan salah satu alasan Menkum HAM untuk membuat suatu keputusan," ujar Idrus.
Dikatakan Idrus, SK Yasonna yang mengakui kepengurusan Golkar versi Munas Ancol tidak memiliki dasar hukum. Hal itu karena keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu kubu.
“Salah satu amar Mahkamah Partai Golkar menyatakan, ada pendapat yang berbeda dalam Mahkamah Partai sehingga tidak mencapai kesatuan pandangan. Baru setelah itu dijelaskan tentang pendapat-pendapat yang berbeda. Nah pendapat-pendapat yang berbeda itu bukan amar putusan," jelas Idrus.
Idrus meyakini, bareskrim akan mengusut kasus ini secara profesional. “Saya yakin Mabes Polri akan adil, netral dan tidak ada intervensi dari oknum kekuasaan," ujar dia.
Dalam jadwal pemeriksaan di Bareskrim, selain Idrus, pihak-pihak yang diperiksa adalah Nurdin Halid, Fadel Muhammad, Aziz Syamsudin, Ade Komarrudin, dan lain-lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved