Pemerintah diminta untuk tidak melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 33 yang mengharuskan Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai alat komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Tidak boleh mengatasnamakan pertumbuhan ekonomi dan investasi, pemerintah kemudian mengabaikan amanat UU itu.
Demikian ditegaskan Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Studi Sosial Masyarakat (Puskessmas) Indonesia Pintoko Wahyu Jati, dalam seminar nasional tentang “Menyikapi Undang-Undang Bahasa Dalam Menyiasati Tenaga Kerja Asing Di Indonesia: Suatu Peran Penting Perguruan Tinggi”, di Jogyakarta, kemarin.
“Pemerintah harus mengerti bahwa amanat pasal 33 UU No. 24 Tahun 2009 harus ditaati. Sehingga jika ada tenaga kerja asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia apapun levelnya, harus meninggalkan Indonesia. Mereka seharusnya mampu berbahasa Indonesia dahulu sebelum kemudian bekerja di sini. Prosedur yang sama juga dialami oleh tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Kalau perlu ya kita mengadakan seperti TOEFL untuk bahasa Indonesia,” tegas Pintoko.
Konsultan Komunikasi Politik, AM Putut Prabantoro menambahkan, bahasa Indonesia, adalah bahasa politik. Didalamnya, ada peran kebanggaan Negara. Jadi mereka yang akan datang ke Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.
“Ini khusus bagi mereka yang akan bekerja. Sebab banyak saya amati pekerja asing yang kebanyakan levelnya manager ke atas itu tidak pernah bisa bahasa Indonesia saat bekerja. Mereka belajar saat di sini,” jelas Putut.
Putut menambahkan banyak tenaga kerja dari Indonesia yang akan kerja ke Jepang, Korea dan Arab Saudi harus lulus kursus bahasa negara tersebut sebelum bekerja. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia tidak pernah ada standar yang sama.
“Jika nanti undang-undang soal bahasa Indonesia ini disahkan kami berharap ada rasio tentang kemampuan bahasa ini. Sebab masih banyak terjadi bahasa Indonesia hanya sebagai pelengkap saja,” kata Putut.
Putut mengatakan, seharusnya bahasa Indonesia itu menjadi kebanggaan, mengingat dari hari Sumpah Pemuda yang menjadi landasan terbentuknya bangsa Indonesia. Ada tiga hal yang mendasari terbentuknya Negara, yakni tanah air, bangsa dan bahasa Indonesia.
“Sudah 87 tahun kita memakai bahasa Indonesia namun tidak pernah menghargainya. Padahal sejak dulu bahasa Indonesia itu adalah bahasa politik bagi rakyat Indonesia terhadap penjajahan Belanda. Jadi jangan sampai melupakan bahasa Indonesia, sebab jika tidak ada bahasa Indonesia berarti Negara ini juga tidak ada,” jelas Putut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved