Penyidik Direktorat Lalu Lalintas Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus kecelakaan mobil yang ditumpanginya di Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis pekan lalu. Pemeriksaan akan dilakukan di KPK, karena Novanto berstatus tahanan KPK.
"Rencananya besok (Kamis) di KPK, nanti disiapkan ruangan oleh penyidik KPK," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Rabu (22/11).
Halim menambahkan, pemeriksaan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Saya juga ke sana, empat orang yang akan memeriksa," kata Halim.
Halim mengatakan, polisi akan menanyakan kronologis kecelakaan yang menimpa Novanto tersebut. "Seputar kecelakaannya, kenapa terjadi demikian, kemudian apa aktivitas dia didalam mobil itu, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ucap dia.
Seperti diketahui, Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau saat menumpangi Toyota Fortuner yang dikemudikan jurnalis, Hilman Matauch pada Kamis (16/11). Mobil tersebut menabrak tiang lampu jalan. Novanto pun dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau akibat kecelakaan tersebut.
Dalam kecelakaan ini, hanya Novanto yang mengalami luka. Pengemudinya, Hilman serta ajudan Novanto, Reza, yang duduk di kursi depan tak mengalami luka-luka.
Berdasarkan keterangan polisi, kap dan bemper mobil yang ditumpangi Novanto itu rusak, ban depan kanan pecah, serta kaca bagian tengah kiri pecah.
Terkait kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka lantaran lalai dalam mengendarai kendaraan roda empat yang mengakibatkan orang lain terluka. Dia dijerat dengan Pasal 283 Juncto 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved