Pemerintah meminta dana saksi partai politik pada pemilu 2014 tidak dijadikan polemik. Dan itu untuk kepentingan rakyat juga, agar pengawasan pemilu dapat berjalan baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, sebagai amanat dari UU yang mensyaratkan harus ada saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Itu kan sudah dirundingkan di Komisi II DPR, Mendagri dan KPU, sepakat dan koordinasi tempatnya di tempat saya," ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Djoko mengaku tidak tahu parpol mana yang mengusulkan dana saksi parpol tersebut. Termasuk soal rumor bahwa ada parpol yang menghadap Presiden SBY terkait dana saksi parpol tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu, saya hanya koordinasi lintas instansi dan lembaga. Kenapa tanya gue. Bagaimana mekanisme, bagaimana penyaluran supaya akuntabilitasnya terjaga,” jelasnya.
Djoko mengatakan, dana saksi parpol tersebut sudah dibahas di Komisi II DPR. Dimana dalam komisi II DPR itu terdapat perawakilan dari parpol-parpol. “Saya tanya kembali, apakah yang diutarakan Ketua Komisi II DPR. Apa bukan dari mereka (parpol-parpol)?. Ini lepas dari itu pengalaman yang lalu, kisruh tidak ada saksi yang disiapkan partai. Untuk menjaga lepas dari pro kontra kita bisa menjaga dengan baik. Agar tidak kisruh kita jaga dari ujung, TPS, bahwa saksi harus sah,” ujar dia.
Djoko meminta penggunanan itu sama-sama untuk diawasi. Sebab, uang yang besar itu juga uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat. "Kalau ada potensi korupsi ya mari kita urusi bersama-sama agar tidak terjadi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved