Kejaksaan Agung sudah mengambil sikap; menempuh upaya hukum luar biasa, mengajukan PK atas putusan PT DKI yang menganggap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, tidak sah. Meski itu berarti dua pimpinan KPK kembali menjadi tersangka, Bibit-Chandra sangat siap menghadapi pengadilan.
"Sambil menunggu substansi memori PK Kejaksaan, kami juga menyiapkan langkah hukum tertentu, untuk suatu pengungkapan kebenaran," kata Taufik Basari, pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, kepada pers, di Jakarta, Jumat (11/06).
Taufik menegaskan dua kliennya tidak takut jika akhirnya kasus mereka dibawa ke pengadilan. Yang tidak mereka inginkan sebenarnya, jika kasus percobaan penyuapan, dan upaya penghentian pennyidikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan, pihak koruptor yang senang.
Karena itulah, Taufik Basari menilai Kejaksaan Agung seharusnya mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan kasus dua kliennya dengan cepat. Intinya, ada penyelesaian yang lebih cepat, tidak terlalu panjang dan tidak jelas seperti ini.
Dalam pandangan pihak Bibit-Chandra, semakin panjang langkah penyelesaian kasusnya, akan menguntungkan pihak tertentu seperti koruptor, yang memang takut menghadapi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, Taufik mengatakan, Jaksa Agung seharusnya cepat menyadari dan tidak boleh menyerah terhadap mafia peradilan. Apa yang menimpa Bibit-Chandra dianggap sebagai upaya pelemahan KPK, dan pada gilirannya akan menguntungkan posisi para koruptor.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan di Istana Kepresiden, Jakarta, kemarin, mengumumkan pihaknya menempuh upaya hukum luar biasa. Yaitu, Peninjauan Kembali menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang intinya menolak SKPP Kasus Bibit-Chandra.
Bibit-Chandra Tersangka
Bibit Samad Rianto dan Bibit Chandra kembali berstatus tersangka dan akan menghadapi persidangan kelak. Kendati demikian, masih ada proses hukum yang harus dilalui. Jadi, bisa diperkirakan waktunya masih akan panjang.
"Ya, statusnya tersangka. Itu secara logika lurus, tapi ini kan masih upaya hukum, yang sedang dijalankan," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus, M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Satu hal, meski berstatus tersangka, pihak jaksa tidak akan melakukan penahanan terhadap keduanya. Kejaksaan masih berpegang teguh pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan awal Desember lalu, dan akhirnya kembali ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lagi pula, kalau dilakukan penahanan, pihak Kejaksaan beranggapan hal itu tidak lurus logikanya. Satu hal lagi, Jaksa juga beralasan, penahanan itu bukan suatu kewajiban, melainkan hak dari jaksa. Jadi, tak perlu diperdebatkan.
Yang jelas, Amari meyakini, kedua pimpinan KPK itu, Bibit-Chandra, tidak akan melanggar undang-undang. Mereka juga berkeyakinan Bibit-Chandra tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti.
Jadi, untuk sementara, dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah masih bisa menghirup udara bebas, sambil mengatur strategi menghadapi kasusnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved