Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gokar pimpinan Aburizal Bakrie segera melakukan perlawanan hukum atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono, hari ini, Senin (23/03).
“Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol seperti yang diberitakan media, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum,” terang kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitternya, Senin (23/02) siang.
Yusril mengatakan, perlawanan hukum akan dilakukan pihaknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Insya Allah kami daftarkan siang ini juga,” ujar Yusril.
Dijelaskan pakar hukum tata negara tersebut, pihaknya menggugat Menkumham dengan obyek sengketa Kepmen pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar dan susunan pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol.
“Kami berkeyakinan bahwa Kepmen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dan bertentangangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar dia.
Yusril menambahkan, cukup alasan bagi PTUN untuk membatalkan Kepmen tersebut. “sudah jelas konsideran Kepmen tersebut salah membaca putusan Mahkamah Partai Golkar bahkan sengaja memanipulasinya. Menkumham juga telah melanggar UU Partai Politik dalam menerbitkan Kepmen ini,” tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved