Reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia dengan diundangkannya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih belum sempurna. Implementasi sistem itu dengan mulai beroperasinya Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014, masih diwarnai berbagai problema.
“Sampai dengan tahun ke 5, UU SJSN masih diwarnai dengan berbagai masalah yang masih terus berkembang,” katanya Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Sigit Priohutomo, usai membuka workshop “Empat Belas Tahun Undang-Undang SJSN, Dinamika Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi,” di Jakarta, Selasa (17/07).
Dia menjelaskan, masalah yang muncul, diantaranya ada beberapa pasal dalam UU SJSN dan UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Karena dalam UU tersebut terdapat rumusan norma yang disharmonis secara vertikal dan horizontal serta multitafsir. Selain itu juga inkonsisten UU, antara UU SJSN dengan UU BPJS maupun UU lainnya.
“Jadi antara UU tersebut seperti ada ketidaksinkronan peraturan yang diberlakukan. Akibatnya, masih terjadi kebingungan tertentu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara total sebagai penyelenggara jaminan sosial. Sehingga dalam UU SJSN dan UU BPJS setelah dievaluasi banyak masalah. Itu tercermin dari aturan satu dengan yang lain baik internal maupun eksternal perlu diperbaiki atau revisi,” paparnya.
Dia menilai, banyaknya masalah yang ditemui dalam pelaksanaan UU UU SJSN dan UU BPJS disebabkan adanya dinamika yang berkembang membutuhkan adanya penyesuaian serta ada beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS yang butuh peguatan. Sehingga selama 5 tahun berjalan masih banyak ditemukan kejadian yang tak sesuai dan terus berkembang.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah satu UJ yang berlaku lama. Diantaranya, perlu adanya sinkronisasi dengan UU dan UU Rumah Sakit, penambahan ketentuan tentang pelayanan kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja,” ulasnya
Menurutnya, target kepesertaan JKN yang ditetapkan dalam Peta Jalan sebanyak 223.150.000 jiwa. Jumlah itu harus bisa dicapai sampai tahun 2017. Namun dalam realisasinya hingga saat ini (pertengahan tahun 2018) baru mencapai 187.982.949 jiwa. Maka, terdapat selisih target tersebut mengalami kekurangan sebanyak 35 juta jiwa lebih. Dengan kata lain, masih ada pekerjaan rumah untuk mencapai Universal Coverage JKN.
“Apalagi saat ini, kondisi dana jaminan sosial kesehatan terus mengalami defisit setiap tahunnya. Hal itu karena faktor besaran iuran, disinyalir salah satu penyebabnya adalah karena penyakit akibat kerja (PAK) yang dalam tatataran implementasi sulit dideteksi dan dibuktikan sebagai penyakit akibat kerja. Sehingga diklaim sebagai penyakit biasa dan menjadi beban dana jaminan sosial kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, masih banyaknya keluhan masyarakat tentang layanan di fasilitas kesehatan dan kecukupan sarana yang kurang memadai. Bahkan, mekanisme pengawasan juga dianggap yang tidak efektif oleh masyarakat pengguna BPJS Kesehatan. Jadi, hasil kajian dinamika tersebut menunjukkan sejumlah kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS dan beberapa ketentuan yang membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.
“Oleh karena itu, untuk memperkuat implementasi serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SJSN, terdapat tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk mengkaji ulang kedua UU tersebut. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami melakukan kajian hingga penyusunan draft Rancangan Naskah Akademik dan draft RUU revisi UU SJSN dan draft RUU revisi UU BPJS,” ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved