Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mencecar konsultan e-budgeting Pemprov DKI Jakarta bernama Gagat Wahono terkait kontrak kerja dan honor yang diterimanya dalam proyek ebudgeting. Gagat diminta menunjukkan surat kontraknya hari ini juga.
“Yang harus dipersiapkan adalah kontrak dengan Pemprov, surat tugas, bukti tanda terima pembayaran fee 4 orang, dan lain-lain. Pak Gagat bisa serahkan hari ini ya," ujar Ketua Panitia Angket Ongen Sangaji dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (11/03).
"Nanti diserahkan ke Sekwan ya," lanjut Ongen.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, pantia angket mencecar Gagat tentang mekanisme penunjukkan dirinya sebagai konsultan serta honor yang diterima. Gagat menjelaskan bahwa timnya terdiri dari 4 orang dan mereka semua menandatangani kontrak.
Pria berkacamata ini mengaku menerima honor, namun sistem e-budgeting itu tidak dijual alias gratis. Pernyataan Gagat bahwa sistem ini gratis menjadi bahan sindiran tim angket. “Yang paling luar biasa, e-budgeting di DKI dikasih gratis," ungkap Ongen.
Tim angket merasa hal ini sebagai suatu kejanggalan. Menurut Ongen, sistem e-budgeting untuk anggaran senilai triliunan rupiah seharusnya tidak gratis. “(Yang janggal) sistem, katanya sistem dikasih gratis buat DKI, ikhlas. Sistem sebesar ini dikasih gratis bahaya ini, setahu saya sistem yang iPhone saja bayar loh, malah sistem e-budgeting anggaran kita gratis," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved