Perang pernyataan antara pejabat Kejaksaan Agung dengan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali terjadi. Kali ini, Yusril menyerang Babul Khoir Harahap. Dia menyebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu melakukan kebohongan publik.
Tudingan Yusril itu atas Khoir itu berkaitan dengan berkaitan dengan pernyataan Babul yang pada 30 Desember lalu tentang diteruskannya penyidikan kasus Sisminbakum karena telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menganggap pernyataan itu sebagai sebuah kebohongan.
Dalam pernyataannya saat itu, Khoir mengatakan, nama Yusril disebut dalam putusan MA atas kasasi terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Khoir juga menyatakan bahwa dalam putusan MK dinyatakan penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung harus tetap diteruskan.
Itulah yang dianggap Yusril sebagai sebuah kebohongan. Dia membantah keras pernyataan tersebut. Yusril mengaku telah berulangkali membaca putusan MA atas Yohanes Waworuntu dan putusan MK tentang uji tafsir UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Namun saya tidak menemukan apa yang dikatakan Babul Khoir itu," tegas Yusril dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (01/01).
Yusril menjelaskan, namanya memang pernah disebut dalam dakwaan Yohanes Waworuntu. "Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menyebutkan Yohanes melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sejumlah orang "serta" Yusril Ihza Mahendra," tuturnya.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan MA atas kasasi Yohanes, yang disebutkan bahwa yang terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Yohanes adalah Romli Atmasasmita, bukan dirinya. "Nama saya dan nama orang-orang lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, tidak disinggung sama sekali (dalam putusan MA)," jelas dia.
Dikatakan Yusril, putusan MA berbunyi “menyatakan Yohanes Woworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi”. Tidak ada penyebutan bahwa Yohanes melakukan korupsi secara bersama-sama dengan orang lain.
Kemudian dalam putusan MK atas uji tafsir UU Kejaksaan, menurut Yusril, MK hanya berpendapat bahwa sah atau tidak sahnya Jaksa Agung tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohon, karena hal itu adalah kewenangan penyidik.
Dikatakan dia, dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada amar yang mengatakan bahwa penyidikan Sisminbakum oleh Kejagung tetap diteruskan seperti yang dikatakan Babul Khoir. Dalam hal ini, Yusril meminta aparatur Kejagung, terutama Babul, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataannya. “Kalau kebohongan saja diumbar dengan leluasa kepada publik, bagaimana kita bisa percaya kepada aparatur Kejaksaan Agung," ucapnya.
Yusril meminta agar Jaksa Agung Basrief dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy menegur Khoir. “Mereka mestinya menegur anak buahnya yang ngomong asbun seperti itu dan mempermalukan Kejaksaan Agung," tandas Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved