Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Keduanya siap diperiksa oleh penyidik kejaksaan sebagai saksi a de charge (meringankan) bagi mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Kesediaan kedua mantan pejabat negara itu dikemukakan oleh penasehat hukum Yusril, Maqdir Ismail. “Keduanya sudah menyatakan akan datang. Kami dari kuasa hukum juga akan ada yang khusus menemui beliau untuk koordinasi,” kata Maqdir, Minggu (02/01).
Seperti diketahui keduanya diajukan Yusril yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Bidang Hukum (Sisminbakum). Rencananya, kata Wakil Jaksa Agung Darmono pekan lalu, baik Kwik maupun Kalla akan diminta hadir ke Gedung Bundar pada Rabu (04/01).
Kwik, kata Maqdir, nantinya akan memberi keterangan mengenai sejarah pembentukan Sisminbakum. Termasuk, bagaimana saat itu Internasional Moneter Foundation (IMF) mendesak perlunya Sisminbakum dibuat demi mempermudah pendirian badan hukum. “Dia kan yang tandatangan LoI (Letter of Intent)-nya.”
Adapun Kalla, selain akan menjelaskan pembentukan Sisminbakum, juga akan menerangkan pembahasan Sisminbakum dalam rapat-rapat kabinet. “Pak JK akan menjelaskan kebijakannya,” ujar Maqdir.
Masalah kebijakan pembentukan Sisminbakum dinilai Maqdir wajib diketahui dengan jelas oleh penyidik. Sebab salah satu sangkaan yang menjerat Yusril adalah, bagaimana Yusril ikut merumuskan kebijakan menjadikan biaya akses Sisminbakum tidak masuk kas negara.
Maqdir mengatakan, karena menyangkut kebijakan, dia tetap mengharapkan agar kejaksaan menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Pak SBY akan bisa menjelaskan bahwa PNBP itu baru ditandatangani pada era kepemimpinannya,” ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved