Tampaknya kasus korupsi Sisminbakum mulai menyabet kiri-kanan. Dilain sisi, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan, kini terlibat perseteruan dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menyoal keabsahan status Jaksa Agung yang dijabat Hendarman. Terkait perkara ini, Yusril membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, selaku pengelola Sisminbakum, membawa persoalan korupsi nya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada KPK, dengan alasan mencari keadilan, Yohanes melaporkan Hartono Tanoesoedibjo dan Hary Tanoesoedibjo. Namun ada pihak yang memandangnya sebagai langkah politik.
"Kalau dipolitisir itu nggak masuk akal, karena klien saya pengusaha murni," ungkap Eggi Sudjana, kuasa hukum Yohanes Waworuntu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/07).
Kata Eggi, tidak ada untungnya bagi Yohanes untuk mempolitisir kasus ini. Yohanes hanya karyawan yang dipekerjakan dan digaji oleh PT SRD dan kemudian dijadikan korban karena harus menanggung pengembalian uang Rp 378 miliar yang sebetulnya mengalir ke Bhakti Investama.
"Jadi ini murni masalah hukum," tegas Eggi.
Kalau kasus ini kemudian menyeret-nyeret politisi PBB yang juga mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, menurutnya hal itu adalah sisi lain dari kasus ini.
Sementara Yohanes sendiri mengaku kerap mendapat ancaman lisan setelah membeberkan aliran dana yang menyebut peran Hary Tanoesoedibjo. Bahkan secara tertulispun, ancaman juga pernah diterima Yohanes melalui SMS yang langsung mengatasnamakan Hary Tanoesoedibjo.
"Ada SMS 2 kali mengaku dari Hary Tanoe dari nomor 081514088888," kata Yohanes di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/07), seraya menjelaskan bahwa SMS itu baru diterimanya pada Senin malam (05/07) kemarin.
Kutipan SMS
"Yohanes, saya Hary Tanoe, saya kaget baca majalah Tempo dan media online. Anda mengatakan dana Sisminbakum digunakan untuk MNC dan Adam Air. Tolong Anda luruskan pernyataan ini."
"MNC grup itu perusahaan besar yang asetnya RP 15 triliun. Apakah masuk akal penjelasan Anda tersebut?"
Yohanes mengaku tak membalas SMS tersebut. Dia tidak tahu apakah SMS yang diterimanya itu benar dari Hary Tanoe atau bukan.
Selain menyoal tentang SMS tadi, Yohanes (divonis 5 tahun oleh Mahkamah Agung) mengungkapkan kalau dirinya secara tidak langsung juga mendapat ancaman.
"Waktu itu lewat salah satu direksi bilang ke saya, kalau saya nyanyi terus saya bisa tidur 5 tahun," katanya. Dan ternyata apa yang diucapkan koleganya itu benar adanya. Dalam kasasinya, MA menjatuhkan vonis kepada dia selama 5 tahun.
"Saya tidak tahu apa ini ada hubungannya dengan yang dia katakan tadi," tutupnya.
Yohanes juga mengungkapkan soal kedatangannya ke KPK. "Saya datang ke sini untuk mencari perlindungan hukum, meminta KPK memeriksa Hartono dan Hary Tanoe," katanya.
Menurut Yohannes, yang mengetahui aliran dana itu adalah Hartono Tanoe, Hary Tanoe, Fransiska L Tariq, dan Ruman Pawirasastra. Yang bisa menandatangani masuknya aliran dana itu, kata Yohannes, adalah hanya mereka-mereka itu saja.
"Sejak bulan Januari 2006 sampai November 2008 saya tidak pernah teken cek. Yang teken cek itu Hartono Tanoe, dan Fransiska L Tariq," ucap Yohannes. Fransiska L Tariq adalah Direktur PT Bhakti Capital.
"Jadi uang itu semuanya ditarik ke Bhakti Group. Saya mohon KPK telusurilah yang Rp 378 miliar itu, kenapa harus dibebankan kepada saya?" tambah Yohannes.
Kata Yohannes, dirinya juga sudah meminta perlindungan ke MA, meskipun kasasinya sudah dijatuhkan dan divonis 5 tahun serta harus mengembalikan uang Rp 378 miliar. "Demi Tuhan, saya tidak makan satu sen pun, Rp 378 miliar itu aliran dana yang tahu hanya mereka bukan saya."
© Copyright 2024, All Rights Reserved