Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pernyataan sehingga tidak ditafsirkan sebagai upaya pembelaan serta kesan pemerintah melindungi seseorang, termasuk pejabat dan pengusaha, dari proses penegakan hukum.
Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Trimedia menyesalkan pernyataan Wapres yang meminta semua pihak berpikir tenang dan tidak selalu mencurigai sesuatu, termasuk soal pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London lewat rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2004.
Pernyataan itu dikhawatirkan berdampak buruk terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. "Jangan sampai ada kesan, pernyataan Wapres itu sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum dan melindungi seseorang. Idealnya, Wapres menyatakan silakan saja kasus itu diselidiki penegak hukum," kata Trimedya.
Trimedya menambahkan, pernyataan Wapres juga kontradiktif. "Jangan bilang masyarakat agar tidak curiga, tetapi mengaku tidak hafal undang-undang," katanya. Ini bisa menimbulkan kebingungan pada masyarakat.
Kritikan serupa terhadap Jusuf Kalla juga pernah mencuat ketika Wapres yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan akan memberikan bantuan terhadap kadernya yang tengah terjerat kasus hukum. Pernyataan itu jadi bermakna karena terkait dengan penetapan tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR, yang juga seorang kader Golkar.
Kritik agar pemerintah berhati-hati dalam bersikap dan mengeluarkan pernyataan juga disampaikan oleh Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corupption Watch (ICW) Teten Masduki. "Saya kira, meski pernyataan itu berangkat dari sisi logika, tidak sepatutnya dilontarkan Wapres. Tendensinya, itu melindungi Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaludin," tutur Teten terkait pernyataan Wapres baru-baru ini.
Pada sisi lain, Teten juga menyesalkan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pengusaha Anthony Salim. Padahal, Anthony tengah diselidiki polisi, terkait kasus dugaan penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 1998-2000.
Bagaimana ingin membasmi korupsi jika orang yang diperiksa pun malah diterima Presiden Yudhoyono," kata Teten. Sikap Presiden itu juga bisa diartikan tidak ada dukungan dari pemimpin nasional pada upaya penegakan hukum di negeri ini.
Teten dan Trimedya sepakat, kejaksaan dan kepolisian juga harus mengusut pencairan uang di rekening Motorbike di BNP Paribas London. Penyelidikan juga diarahkan pada kemungkinan pejabat Indonesia mendapatkan sesuatu dari pencairan yang memakai rekening pemerintah itu.
Menurut Teten lagi, seharusnya pemerintah mendukung upaya Kejaksaan Agung sebagai pengacara pemerintah untuk merebut aset negara yang kemungkinan dikuasai orang lain untuk kepentingan negara. Secara legal dengan bingkai hukum, apalagi saat ini sudah ada Konvensi PBB Antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia, sebenarnya mudah untuk menelusuri dan membekukan uang Tommy Soeharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved