Majelis Hakim menyatakan Anas Urbaningrum terbukti menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas. Pemberian ini terkait proyek-proyek yang dibiayai juga diberikan karena berhubungan dengan jabatan Anas ketika menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Atas peran terdakwa selaku anggota DPR dalam pengurusan proyek-proyek yang jadi mitra Komisi X DPR, menerma hadiah berupa sejumlah uang, barang fasilitas," ujar hakim membacakan analisa yuridis putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/09).
Penerimaan uang yang diterima Anas adalah Rp2,2 miliar dari Adhi Karya. "Uang tersebut digunakan untuk pencalonan ketum," ujar hakim.
Penerimaan kedua berasal dari Permai Group sebesar Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta. "Untuk keperluaan pelaksanaan pemilihan ketum Partai Demokrat," sebut hakim.
Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier. Meski pembelian bukan dari duit proyek Hambalang, majelis hakim meyakini pembeliaan mobil menggunakan uang yang berasal dari fee proyek. Sedangkan fasilitas yang diterima Anas adalah survei Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp478,6 juta pada April-Mei 2010.
Majelis hakim menyatakan Anas memiliki pengaruh besar mengatur sejumlah proyek ketika menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat. Pengaruh Anas makin besar ketika terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.
”Dengan kedudukannya sebagai ketua DPP bidang politik terdakwa mempunyai pengaruh yang besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN. Lalu terdakwa menjadi semakin besar setelah menjadi anggota DPR dan terpilih periode 2009-2014 serta ditunjuk sebagai ketua Fraksi Demokrat," ujar Hakim.
Menurut hakim, posisi ketua DPP adalah pijakan awal untuk langkah politik lanjutan Anas. Langkah politik ini dimulai pada 2005 kala Anas berhenti sebagai anggota KPU dan selanjutnya bergabung dengan Partai Demokrat dan berhasil menduduki jabatan Ketua DPP bidang politik
Hakim menyebut Anas mulanya menggunakan PT Anugrah Nusantara bersama Nazaruddin untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Selain mempergunakan Anugrah Nusantara, terdakwa dan saksi Nazaruddin mendirikan perusahaan untuk proyek pemerintahan dan selanjutnya meminta fee dan proyek dikerjakan subkontraktor," ujar hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved