Meski Jaksa Penuntut Umum menyatakan menyerah, tapi Majelis Hakim tetap berkeras. Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan seluruh saksi yang belum dihadirkan ke persidangan terdakwa Komjen Susno Duadji.
Perintah Majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto itu selaras dengan permintaan tim penasehat hukum Susno. “Kami perintahkan untuk tetap hadirkan saksi-saksi maupun ahli," ucap Charis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/01).
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat, pengacara Susno menyampaikan surat permohonan agar majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi yang dinilai penting.
Pertama, kubu Susno meminta agar Dadang Aprianto, office boy di kantor Sjahril Djohan dihadirkan. Soalnya kesaksian dia, Sjahril Djohan, dan spoir sjahrir Upang Supandi mengakibatkan Susno ditetapkan tersangka. Susno didakwa menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan.
Kedua, tim pengacara meminta agar Vincent Apriono dan Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura dihadirkan. Kesaksian Vincent, ujar kata Henry, untuk membantah dakwaan bahwa Haposan Hutagalung meminta bantuan Sjahril. “Keterangan Vincent akan terungkap bahwa Sjahril lah yang meminta bantuan Haposan untuk mewakili kepentingan Ho," ucap Henry.
Ketiga, tim pengacara meminta Kombes Slamet Sopandi, mantan Direktur Intelkam Polda Jawa Barat dihadirkan. Menurut Henry, kesaksian Slamet untuk membantah kesaksian Maman Abdulrahman, mantan Kepala Keuangan Polda Jabar terkait pemotongan dana pemilukada Jabar tahun 2008 .
Terkait kasus dugaan korupsi pemilukada Jabar, tim pengacara juga meminta agar Brigjen (Pol) Purn Tjepjep Lukman, mantan Irwasda Polda Jabar dan Brigjen Pol Bambang Parsono, mantan Kapolwiltabes Bandung juga dihadirkan ke hadapan sidang.
Atas permintaan tim pengacara itu, menurut JPU, pihaknya telah memanggil semua saksi yang diminta secara patut. JPU berjanji akan kembali memanggil saksi-saksi yang belum hadir itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved