Sidang lanjutan kasus penyuapan PT Salmah Arowana Lestari berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi Sjahril Djohan dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Susno didakwa menerima Rp500 juta dari Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri dalam kasus suap PT SAL. Uang dari Haposan Hutagalung itu diberikan agar kasus kliennya, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sjahril sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang yang sama, Susno juga didakwa memotong dana pengamanan pemilu sekitar Rp8,5 miliar dari total dana Rp27,7 miliar. Ketika itu Susno menjabat Kepala Polda Jabar, yang bertanggungjawab atas pengamanan Pemilukada Jabar.
Dalam dakwaan, sebagian dana itu dibelikan rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, dan tanah di daerah Bogor.
Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang dengan terdakwa Andi Kokasih, Lambertus Palang Ama dan Haposan Hutagalung. Masing-masing beragendakan keterangan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved