Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kembali menggelar sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar, Kamis (11/06). Sidang kali ini, beragenda melanjutkan pemeriksaan bukti berkas-berkas, baik dari kubu penggugat (Aburizal Bakrie) maupun kubu tergugat (Agung Laksono).
Jalannya sidang pun berjalan cukup singkat, tidak sampai 30 menit. Setelah memeriksa butki surat, Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan, pemeriksaan bukti selesai. Kedua kubu sudah memasukkan kembali bukti-bukti berkas yang diminta.
"Untuk bukti surat itu sudah selesai, tapi tidak menutup kemungkinan ada bukti tambahan silakan diberikan ke majelis hakim sampai kesimpulan pengadilan," ujar Lilik.
Setelah berembuk dengan dua hakim anggota lainnya, Ifa Sudewi dan Dasma, Lilik menyatakan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (18/06) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan bukti saksi dari kedua kubu.
“Kita berikan jeda seminggu, bukan hari Senin seperti biasa, untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak mempersiapkan saksi-saksi yang ditunjuk untuk menguatkan bukti masing-masing," ujar Lilik.
Hakim mengingatkan kedua kubu untuk benar-benar memilih saksi yang berkualitas sehingga jalannya persidangan bisa diselesaikan lebih cepat. “Tidak perlu menunjuk ratusan saksi tapi kesaksiannya ya itu-itu saja, yang penting apa yang ingin disampaikan bisa ditangkap oleh jalannya persidangan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved