Siang ini, Selasa (29/04), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akan membacakan putusan terhadap eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB.
"Pak Rudi sehat. Kami tunggu saja putusan akhirnya dari majelis hakim," kata Penasihat Hukum Rudi, Rusydi A Bakar, kepada pers, Selasa (29/04).
Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rudi dinyatakan terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar SG$ 200.000 dan US$900.000 dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Selain itu Rudi juga dinyatakan terbukti menerima US$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).
Sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013, Rudi dituduh bersama-sama dengan Deviardi (perantara) menitipkan uang US$ 772.500 dan SG$800.000, membelanjakan dan membayarkan Rp3.679.301.000. Kemudian, menempatkan uang US$ 300.000, mengalihkan Rp300 juta, dan menukarkan mata uang asing mencapai Rp2.989 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved