Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. JK sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengenakan kemeja putih, JK duduk di bangku sidang didampingi ajudan dan staf Wapres.
Ia kemudian duduk di bangku saksi. Majelis hakim ketua Franky Tumbuwan kemudian menanyakan identitasnya serta hubungannya dengan terdakwa .
“Bapak akan menjadi saksi. Apakah mengenal Pak Suryadharma?" tanya hakim. "Saya mengenal," jawab JK.
Majelis hakim kemudian mengambil sumpah JK sebelum didengar kesaksiannya.
Sidang PK yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu memang masih berproses. Dalam permohonannya, Suryadharma meminta dibebaskan dari semua tuntutan hukum serta dibebaskan dari penjara.
Selain itu, Suryadharma meminta hukuman hak politiknya dicabut. Suryadharma merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
Dalam memori PK tersebut, Suryadharma melalui pengacaranya sempat mengutip keterangan JK ketika bersaksi dalam sidang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada Januari 2016. JK disebut pernah mengatakan setiap menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Suryadharma juga dijatuhi hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved