Dugaan korupsi pengadaan {automatic fingerprint identification system} (AFIS) di lingkungan Depkum HAM yang merugikan negera sebesar Rp 6,4 miliar mulai masuk ke meja hijau. Dua orang pejabat Depkum HAM yakni, Sekjen Depkum dan HAM Zulkarnaen Yunus dan Kabag Perlengkapan dan Rumah Tangga Depkum Apendi, duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
Persidangan perdana ini berlangsung Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/6) pukul 09.25 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri. Zulkarnaen mengenakan batik coklat dan celana hitam, sedangkan Apendi dibalut kemeja kuning dan celana hitam duduk di kursi terdakwa. Zulkarnaen didampingi kuasa hukum Albert M Sagala. Sedangkan Aji didampingi kuasa hukum Ibrahim.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum I Kadek Wiradana dan Edi Hartoyo menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primer, keduanya dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun dan hukuman minimal 4 tahun.
Sementara dalam dakwaan subsider Zulkarnaen dan Apendi dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Proyek pengadaan AFIS pada tahun 2004 lalu diduga merugikan negera sebesar Rp 6,4 miliar. Ketika itu, Zulkarnaen masih menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum. Sementara Apendi merupakan ketua panitia pengadaan.
Pelaksana proyek bernilai Rp 18,48 miliar tersebut adalah PT Sentral Filindo. Namun dalam pemeriksaan KPK, terungkap bahwa nilai riil proyek hanya Rp 9,69 miliar. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 6,426.275.017 yang dihitung dari selisih harga," ujar Wiradana.
Selain menguntungkan Sentral Filindo, para terdakwa dan satu orang saksi ikut menikmati sogokan dari rekanan tersebut. Zulkarnaen mendapat sebuah mobil Nissan X-trail senilai Rp 225 juta yang dibuat atas nama isterinya, Safrida Rusdi Lubis. "Terdakwa dua, Apendi, mendapat Rp 375 juta. Saksi Hendra Rahman sebesar Rp 1.064.000.000," jelas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, mejelis hakim menunda sidang hingga 4 Juli 2007 mendatang untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa Apendi. Adapaun, Zulkarnaen tidak mengajukan eksepsi. Rencananya, pada hari ini, pengadilan Tipikor juga akan menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa rekanan pengadaan AFIS Dirut PT Central Filindo Erman Rahman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved