Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang kali ini, pihak Novanto menghadirkan Wakil Ketua MPR Mahyudin sebagai saksi meringankan.
“Ada saksi yang meringankan, kami berencana menghadirkan Bapak Mahyudin Wakil Ketua MPR, beliau konfirmasi akan hadir hari ini, mungkin akan menjelaskan seputaran di DPR," terang kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya kepada pers di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/03).
Firman menambahkan, pihkanya juga akan menghadirkan dua saksi ahli administrasi negara, yakni I Gde Pantja Astawa dan ahli hukum pidana dr Muzakir. Kedua saksi ahli itu dihadirkan untuk menjelaskan terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Pertama Prof I Gde Pantja Astawa dari ahli adminitrasi negara, dr Muzakir dari aspek perbuatan melanggar hukum," terang Firman.
Firman mengatakan, pihaknya ingin menjelaskan bahwa tuduhan mengintervensi pengadaan e-KTP adalah tidak benar. “Secara keahliaan kami bisa membuktikan pada majelis dan jaksa penuntut umum itu tidak dilakukan oleh Novanto," ujar dia.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima uang korupsi dengan total US$7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut diterima Novanto melalui orang dekatnya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved