Hari ini, Kamis (06/07), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, Choel belum pernah dihukum dan berterus terang.
Dalam persidangan, Choel juga mengakui perbuatan dan mengembalikan uang yang telah dinikmati, yakni senilai Rp 7 miliar.
Meski Choel bersikap kooperatif, KPK menolak permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
© Copyright 2024, All Rights Reserved