Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta untuk bersaksi di sidang perkara suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Belum dipastikan, apakah Anis akan memenuhi panggilan yang kedua ini.
Selain Anis Matta, ada 8 saksi lainnya yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/09) ini.
Mereka adalah Ayu Azhari, Sefti Sanustika ,Yuli Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir fathanah), Andi Pakurimba Sose, Andi Reiza Akbar Sose dan Henri Sutiyo.
Jaksa Rini Triningsih menyebut, hingga pukul 10.00 WIB, saksi yang sudah datang ke Pengadilan Tipikor adalah Nur Hasan, Yulia, Evi, Andi Pakurimba dan Andi Reiza Sose.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus ini, nama Anis Matta beberapa kali disebut. Jaksa memaparkan Fathanah pernah memberitahu Yudi Setiawan mengenai proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013.
Dengan anggaran Rp175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran. "Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.
Fathanah kemudian menelepon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
Pekan lalu, Anis tak hadir bersaksi karena sedang mengurusi partai. Hanya adiknya yang memenuhi panggilan pengadilan. Hakim pun memperingatkan JPU diminta lebih menggunakan kekuatannya untuk menghadirkan saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved