Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), hari ini, Senin (15/05). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menghadirkan 7 orang saksi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pejabat Humas PN Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana, kepada pers, saksi yang dipanggil itu Haryoto (perwakilan Perum PNRI, koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi, dan distribusi kartu), Andi Rahman (perwakilan PT LEN Industri, koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan biometric), Rudiyanto (perwakilan PT Sucofindo, koordinator pekerjaan pendampingan teknis).
Selanjutnya, Indri Mardiani (perwakilan Perum PNRI), Yani Kurniati (perwakilan PT LEN Industri), Fajri Agus Setiawan (perwakilan PT Sandipala Arthaputra) dan Mario Cornelio yang berprofesi sebagai pengacara.
Mario adalah pengacara pada kantor hukum Hotma Sitompoel. Ia dipanggil bersama Hotma dalam persidangan pekan lalu, tapi tidak hadir. Ia pun dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan hari ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved