Hansyim, konsultan PT Agronusa Sartika mengungkapkan untuk melakukan pengurusan izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara dikenakan tarif Rp 60 juta.
"Waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin, anggota Tim 11 (tim sukses Rita) ke dinas minta Rp 50 juta," ucap Hamsyin dalam kesaksiaannya di sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3).
Dalam pengakuan Hasyim menyebutkan uang sejumlah itu diminta oleh Abrianto Amin.Setiap pemberian paraf permohonan izin dikenai biaya Rp 10 juta, sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp 60 juta untuk mengurus izin lingkungan.
"Ini uang Rp 50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.
"Itu dalih untuk timses," jawab Hamsyin.
Menurut Hamsyin, uang diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.
Seperti diketahui, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemda Kabupaten Kutai Kartanegara. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
© Copyright 2024, All Rights Reserved