Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan sidang perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi terkait penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani dengan terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen. Penangguhan atas permohonan dari kuasa hukum Ongen.
Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/05) itu, adalah perkara yang sama yang didaftarkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan berkas perkara baru, setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya digugurkan hakim.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan yang baru. Namun sebelum berkas dakwaan dibacakan jaksa, kuasa hukum Ongen mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda persidangan.
“Mohon berkenan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menunda persidangan karena kami mengajukan perlawanan atas putusan sela. Kami mohon sidang ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi.
Hakim Nursyam menyatakan bahwa pihaknya telah membuat keputusan untuk mengabulkan permohonan Ongen. Hakim menilai dengan adanya perlawanan terhadap putusan sela, dakwaan lama Ongen bernomor 354/Pid.Sus/2016/PN Jaksel dapat dihidupkan kembali.
Di sisi lain, pengadilan juga berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili dakwaan baru Ongen bernomor 518/Pid.Sus/2016/PN Jaksel. “Jadi intinya saudara akan tetap diadili. Apakah dengan memakai berkas itu (354) atau ini (518). Tapi tidak bisa diadili dalam dua berkas," ujar Nursyam.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Chandra Saptaji mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim untuk menangguhkan perkara baru yang telah mereka ajukan. Jaksa menjelaskan, perkara baru bernomor 518 ini masih berisi dakwaan sama, hanya saja sejumlah hal diperbaiki karena pada berkas lama tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
“Kami hormati, kami tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," ujarnya.
Kuasa hukumnya Bagindo Fahmi hanya mengatakan perlawanan diajukan karena pihaknya mempermasalahkan dakwaan jaksa yang tidak jelas locus dicti atau tempat kejadian perkaranya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved