Dua dari enam saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak hadir. Kedua saksi yang tidak hadir adalah Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahok, Rian Ernest kepada pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/01). "Saksi tiga dan empat tidak datang sidang," ujar Rian.
Rian menambahkan, Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dari Polres Bogor dihadirkan sebagai saksi pertama dalam sidang keenam ini. "Penasihat hukum sudah siap di kursi semua. Agung Hermawan dari Polres Bogor Banit SPKT (menerima laporan masyarakat) dihadirkan (sebagai saksi pertama)," terang Rian.
Sekedar informasi, dalam persidangan kelima pekan lalu, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menunda kesaksian Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dan meminta jaksa menghadirkan polisi yang mengetik BAP Wilyudin.
Keputusan itu, diambil setelah tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan laporannya ke pihak kepolisian di Bogor. Dalam laporan yang ditandatanganinya, tercantum tanggal 7 September 2016. Sedangkan Ahok berpidato dan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dwiarso menjelaskan, adanya kemungkinan kesalahan ketik dari pihak kepolisian. Namun, hal itu, tak menutup jalannya persidangan untuk mencari kebenaran materiil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved