Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memindahkan penahanan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (04/05) siang. Eksekusi itu dilakukan setelah divonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Febri menjelaskan, terpidana Setya Novanto akan menjalankan hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Novanto karena diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik. Novanto juga dihukum denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.
“Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," terang Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved