Mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/01).
Febri menjelaskan, justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Menurut Febri, penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu akan dipelajari oleh KPK. Sebab ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mempersilahkan jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, dengan mengajukannya ke KPK. "Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," kata Febri.
Febri mengatakan, menjadi seorang JC, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.
Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas. "JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama. Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," pungkas Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved