Sepasang kekasih JT (52) dan Jk (46) diringkus aparat Polsek Tiga Binanga, Selasa (19/6) sekitar pukul 13.30 WIB di Pematang Siantar, Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Dari sepasang kekasih yang mengaku akan melangsungkan pernikahan ini petugas berhasil menyita ganja kering 29,5 kg. Ganja tersebut disimpan dinding jok pintu depan mobil Kijang Capsul nomor Polisi B 8983 RN yang dikendarainya.
Guna pengusutan lebih lanjut, JT warga Binjai dan Jk warga Kota Cane langsung digelandang berikut barang haram tersebut dan mobil yang dikendarainya diamankan di Mapolsek Tiga Binanga.
Informasi dari masyarakat yang diperoleh di pihak Kepolisian bahwa Selasa sore akan ada satu unit mobil melintas dari Aceh Tenggara membawa sejumlah daun ganja kering menuju ke Medan. Atas laporan itu, Kapolsek Tiga Binanga AKP Lamin SPd yang baru menjabat beberapa minggu langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan {sweeping} mobil pribadi di daerah hukumnya.
Aparat kepolisian yang mencurigai mobil kedua tersangka sedang melintas langsung memberhentikannya. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan seluruh bagasi mobil dan ternyata 29,5 Kg daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik tersusun rapi di dalam jok pintu depan.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku barang tersebut didapatkan dari seseorang dari Blang Kejeren, NAD dan akan dipasarkan ke Medan. Disebutkan, mobil yang mereka adalah dirental dari pengusaha mobil di Kota Cane. Niat itu mereka lakukan apabila berhasil memasarkan seluruh barang haram itu ke Medan akan digunakan biaya pernikahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Tiga Binanga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved