Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait sengketa pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader partai.
Berdasarkan info dari laman situs Mahkamah Agung, yang dilansir Kamis (02/08), penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 yang diputus pada 30 Juli 2018.
“Tolak,” demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (02/08).
Perkara kasasi ini, diadili majelis hakim agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan hakim anggota Muhamad Yunus Wahab dan Takdir Rahmadi.
Terhadap putusan kasasi tersebut, Fahri mengaku telah mengetahuinya. “Alhamdulillah dan Terima kasih doanya," kata Wakil Ketua DPR itu saat ditanya tanggapannya soal putusan tersebut, Kamis (02/08).
Meski demikian, Fahri mengaku belum mengetahui detail putusan karena belum menerima salinan putusan tersebut. Dia mengaku mendapatkan kabar itu dari media. “Saya menunggu kepastian dari lawyer saya dulu. Siang ini saya kumpulkan," ujar Fahri.
Sengketa Fahri dengan PKS bermula saat PKS memecat Fahri sebagai kader dan mencopotnya dari jabatan Wakil Ketua DPR. Tak terima Fahri menggugat PKS ke pengadilan.
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri. Hakim menyatakan pemecatan tidak sah dan meminta PKS mengembalikan hak-hak Fahri sebagai kader PKS. Selain itu, hakim juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri.
Terhadap putusan tersebut, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi pada 7 November 2017, banding tersebut ditolak PT Jakarta. PKS pun kemudian mengajukan kasasi yang juga berujung penolakan dari MA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved