Martin Robert Moller, seorang wargaa negara Jerman ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Ia kedapatan berupaya menyelundupkan narkoba jenis hasis sebesar 288 gram. Pelaku menggunakan 2 modus, yakni ditelan dan dimasukkan ke dalam anus.
Moller ditangkap pada Jumat (14/12) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah tiba dari Bangkok, Thailand, dengan menumpang pesawat Thai Airways. “Modusnya tersangka membawa dengan menyembunyikan di 2 tempat, pertama dimasukkan ke dalam anus sebanyak 2 kapsul dan ditelan 20 kapsul,” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Rahmat Subagio, di Kuta, Bali, Senin (17/12).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas gerak-gerik Moller sesaat turun dari pesawat, Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan tersangka dengan menggunakan mesin X-Ray. Namun dari pemindaian, petugas tidak menemukan adanya indikasi benda mencurigakan di dalam tas dan barang bawaannya.
Meski demikian, petugas Bea dan Cukai yang mencurigai gerak gerik pelaku, melakukan pemeriksaan lebih mendetail. Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan, petugas mencurigai perut tersangka yang mengindikasikan adanya sesuatu. Petugas kemudian membawa pria kelahiran Castrop Rauxel, 6 September 1971 itu, ke sebuah rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan "rontgen". Benar saja, pria yang mengaku bekerja sebagai desain grafis itu ternyata menyembunyikan narkoba dalam perutnya.
Selama 2 hari petugas akhirnya bisa mengeluarkan 20 butir kapsul dan 2 butir yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka dari anusnya namun upaya itu digagalkan petugas.
Meski tersangka baru kali ini ditangkap membawa narkoba ke Bali, namun petugas masih akan mendalaminya karena diketahui pria berambut panjang itu diketahui telah beberapa kali mengunjungi Bali. “Sampai sekarang belum ditemukan indikasi itu tetapi kita coba perdalam bersama penyidik," ujar Rahmat.
Tersangka akan diserahkan kepada Polda Bali dan dijerat dengan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved