Untuk mengatasi persoalan penetapan beda data antara daftar penduduk potensial pemilih (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT), Kementerian Dalam Negeri menyarankan dilakukan pengecekan kembali daftar DPT. Karena, sampai 30 Oktober 2013 masih ada 30 juta penduduk terdaftar dalam DP4 namun belum atau tidak terdaftar dalam DPT.
“Kemendagri mengategorikan data pemilih ke dalam tiga kelompok,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II, KPU, dan Bawalsu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut Irman, tiga kategori tersebut yakni, pertama, data per 21 Oktober yang telah disepakati KPU dan Kemendagri sebagai pemilih valid. Data ini berjumlah 160 juta yang masing-masing ditemukan padanannya di DP4 dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan DPT KPU.
Kemudian kategori kedua, data pemilih sebanyak 20,3 juta jiwa. Data itu ditemukan dalam DPSHP KPU, namun tidak ditemukan dalam DP4. Pascapenundaan DPT pada 23 Oktober, KPU kembali menyisir kembali data itu. KPU hanya menemukan 6,3 juta data yang bisa dicari padanannya di KPU dan Kemendagri.
Kemudian kategori ketiga atau sisanya, sebanyak 13,9 juta diserahkan kepada Kemendagri karena tidak ditemukan variabel nomor induk kependudukannya (NIK).
"Dari 13.9 juta yang diserahkan kepada kami itu, dimintakan NIK-nya oleh KPU. Ternyata kami temukan ada 2,8 juta pemilih bagian dari 160 juta yang kami anggap sudah clear," ujar Irman.
Irman menjelaskan, data yang diserahkan kepada Kemendagri itu sebagian besar merupakan bagian dari data yang sebelumnya telah diperbaiki. Namun, diperkirakan dalam proses penyandingan yang dilakukan KPU kembali hilang dalam sistem informasi daftar pemilih (sidalih).
“Kemendagri pun tidak bisa langsung memberikan NIK pada data pemilih yang tersisa. Karena, harus dipastikan NIK diberikan kepada pemilih yang betul-betul jelas nama, keberadaan, tempat tanggal lahir, dan jenis kelaminnya. Sehingga Kemendagri memutuskan melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Irman.
Irman menjelaskan, dari pengecekan ke lapangan ini disimpulkan ada kategori ketiga. Yakni pemilih yang ada di DP4 tapi tidak ada di DPSHP/DPT. Jadi ada kelompok 20,3 juta yang tidak ada di DP4 tapi ada di DPSHP. Kemudian ada 30 juta yang ada di DP4 tapi belum ada di DPSHP/DPT.
Menurut Irman, bisa saja sekitar 30 juta data pemilih itu sebenarnya sudah masuk dalam DPT tetapi tidak ada dalam NIK. Atau bisa jadi sebaliknya. Ada di lapangan tetapi tidak masuk dalam DPT.
Irman mengatakan, Kemendagri sudah melakukan pengecekan dengan mengambil sampel acak di beberapa daerah pada 30 Oktober. Di Bandar Lampung, ditemukan sekitar 500 orang yang tercatat dalam DP4 tetapi tidak ada dalam DPT. Padahal orang-orang tersebut tidak pindah domisili. Tidak pula berpindah status menjadi anggota TNI/Polri. Sementara untuk daerah-daerah lainnya belum dicek.
Karena itu, kata Irman, Kemendagri menyarankan dilakukan pengecekan ulang secara bersama-sama di lapangan oleh KPU, Bawaslu, Komisi II, dan dukcapil. Tujuannya, untuk membuktikan kebenaran DP4 yang pada 7 Februari 2013 sebanyak 190 juta lebih benar-benar dimutakhirkan dengan baik oleh KPU.
Meski begitu Irman tidak yakin pengecekan ulang bisa dituntaskan menjelang 4 November. Mengingat temuan Kemendagri di beberapa daerah bisa saja terjadi di provinsi lainnya di Indonesia. Namun Kemendagri tidak akan meminta pengunduran jadwal karena kewenangan itu ada di KPU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved