Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tjahjo datang untuk mengikuti persidangan perdana kolega separtainya Izederik Emir Moeis.
Mengenakan kemeja hitam, Tjahjo datang sekitar pukul 09.55 WIB. Dia langsung menyambangi Emir yang berada di ruang tunggu di lantai 1. Emir sendiri tiba di Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.20 WIB. Emir memakai kemeja putih lengan panjang dipadu dasi merah menyala.
Emir sendiri mengaku siap menjalani persidangan. Namun ia tidak mau berbicara banyak mengenai surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa. "Ya nanti kita dengar dulu yah, nanti kalau sudah selesai kita ngobrol lagi," ujar dia.
Emir yang pernah menjabat Ketua Komisi XI DPR didakwa menerima uang suap sebesar US$300 ribu dari PT Alstom Power Energy System Indonesia. Uang tersebut untuk memuluskan PT Alstom Indonesia sebagai pemenang tender pembangunan PLTU Tarahan pada 2004 dengan nilai proyek US$268 juta.
Perkara dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.
Emir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved