Satuan Narkoba Polisi Resor Jakarta Pusat membekuk pengedar narkoba jenis sabu yang diotaki oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M,58, alias, Pakde, Kamis (26/03).
Sebelum menangkap Pakde, polisi membekuk seorang pembeli yang berinisial IS alias Ibek dan IR alias Ceper. “Awalnya kami mengamankan pembelinya, pada pukul 19.30 WIB Maret lalu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar JR Sitinjak di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (26/03).
Menurut Sitinjak, saat diperiksa, IS dan IR bercerita bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang yang bernama AM,30. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mencari keberadaan AM.
"Dalam satu jam, kami berhasil mengamankan AM di Jalan Peta Selatan Kampung Wadas, dari AM, petugas menemukan sabu seberat 2 gram dan 0,98 gram ganja serta satu unit telepon seluler (ponsel),"kata Sitinjak.
Kemudian, dari AM, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Kebo alias T. Setelah mendapatkan informasi, polisi mencari T dan berhasil ditangkap di Jalan Peta, tak jauh dari tempat penangkapan AM.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, hingga Kebo buka suara dan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Pakde. "Sabu yang dijual oleh Kebo didapat dengan cara membeli dari Pakde," ujar Sitinjak.
Setelah mendapatkan informasi dari Kebo, polisi langsung menuju ke rumah Pakde di Jalan Mira Kali Angke. Di rumah Pakde, polisi menemukan amplop warna putih yang di dalamnya narkoba jenis sabu sebanyak 9,8 gram, dan pecahan tablet warna hijau mengandung ekstasi seberat 3,34 gram yang dibungkus plastik bergambar Hello Kity.
Para pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved