Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 segera terbit. Dengan Pergub tersebut, polisi dapat melakuakn penilangan terhadap pelanggar.
"Sudah, saya baru paraf," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, kepada pers di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Selasa (31/07).
Sandiaga mengatakan, penandatangan tersebut telah dilakukan Selasa pagi ini. Adapun isi pergub tersebut salah satunya berisi sanksi bagi para pelanggar. “Insya Allah sebelum kemari, saya diskusi dengan Pak Gubernur, sudah diparaf, ditandatangani. Isinya berkaitan dengan perluasan, termasuk sanksi," terang Sandiaga.
Sebelumnya, pemprov DKI telah melakukan uji coba perluasan pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dimulai pada 2 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Aturan ini rencananya akan secara resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Perluasan kawasan ganjil genap itu diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus hingga 2 September 2018.
Salah satu yang jadi perhatian adalah periode pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap. Sistem itu akan diterapkan Senin hingga Minggu dimulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Dengan aturan ini, diharapkan dapat mengurangi kemacetan sejumlah jalanan ibu kota yang dilalui para atlet dan tamu mancanegara peserta Asian Games.
© Copyright 2024, All Rights Reserved