Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK oleh KPK dilandasi dua putusan Mahkamah Agung terkait PK praperadilan oleh penegak hukum yang tercantum dalam amar putusan bernomor 18/PK/2009 dan nomor 98/PK/2007.
Pendapat itu disampaikan oleh ahli pidana Jamin Ginting dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (07/10).
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Tirta tersebut, Jamin mrnyatakan 2 putusan Mahkamah Agung terkait PK praperadilan oleh penegak hukum tersebut menjadi dasar bagi KPK. Jamin mengatakan, permohonan PK dapat diajukan selama ada penyelundupan hukum.
“Dengan sengaja kalau dia (putusan praperadilan) itu memasukkan terminologi hukum, aturan-aturan hukum yang memang sebenarnya tidak pantas atau tidak sesuai atau tidak harus dimasukkan sebagai bahan pertimbangan hakim," ujar Jamin.
Jamin enggan mengomentar klaim KPK bahwa ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo. Sebagai ahli, ia hanya menjelaskaa defenisi dari penyelundupan hukum. “Saya hanya menjelaskan seperti apa definisi penyelundupan hukum itu," ujarnya.
Jamin menambahkan, jika berdasarkan pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP, PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan/atau ahli warisnya, sehingga KPK tidak dapat mengajukan PK. “Di KUHAP yang berhak mengajukan adalah terpidana atau ahli waris, tapi di yurisprudensi lain boleh, pemohon PK dari unsur penegak hukum," tuturnya.
Jamin menambahkan, dalam konteks praperadilan, belum ada terpidana dan ahli warisnya. Jadi, harus ditafsirkan dari ketentuan praperadilan pihak mana yang boleh mengajukan praperadilan.
Pasal 79 dan 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas menyatakan jaksa penuntut umum, ahli waris, tersangka, pemohon dan termohon serta pihak terkait lainnya yang bisa dimohonkan menjadi pemohon praperadilan.
“Secara otomatis bisa kita tafsirkan juga, yang mempunyai kewenangan dalam permohonan PK. Jadi, kalau kita hanya menyempitkan terminologi pemohon praperadilan PK itu adalah terpidana tidak akan ketemu karena di praperadilan belum ada terpidana atau ahli warisnya," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan karena KPK adalah termohon dalam praperadilan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan unsur pasal tersebut KPK dapat diberikan subjek pemohon untuk mengajukan PK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved