Aparat gabungan dari Satgas Polri, Polda Sumut, dan Polres Belawan menangkap 3 pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya. Ketiganya diduga melakukan pemerasan biaya jasa terhadap bongkar muat yang tidak menggunakan jasa buruh.
"Ada 3 orang karyawan koperasi yang diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, kepada pers, Senin (31/10).
Di lokasi penangkapan, yakni kantor koperasi, polisi menyita uang tunia Rp330 juta, sejumlah bukti transfer transaksi pembayaran ke rekening koperasi TKBM Upaya Karya, dokumen terkait pembayaran ongkos bingkar muat, buku laporan keuangan, dan sejumlah surat kendaraan.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan terhadap tersangka lain. Termasuk dugaan melibatkan pegawai otoritas pelabuhan Belawan," kata Boy.
Boy menambahkan, selain pemerasa, ketiga oknum itu diduga melakukan penipuan terhadap pihak yang menggunakan jasa bongkar muat. "Penghitungan ongkos buruh tidak berdasarkan ketentuan. Penghitungannya berdasarkan tonase, bukan jumlah buruh yang bekerja."
Akibatnya, ongkos bongkar muat yang harus dibayar oleh pengusaha dan masyarakat menjadi sangat tinggi. Jika tidak membayar, maka mereka tidak mendapatkan layanan sebagaimana semestinya.
"Apabila tarif tersebut tidak diikuti oleh para pengusaha, maka bongkar muat tidak dapat dilaksanakan," kata Boy.
Boy menambahkan, polisi tengah menyelidiki dugaan keterkaitan otoritas Pelabuhan Belawan. Pasalnya, ada kesepakatan antara pihak Koperasi TKBM Upaya Karya dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang dituangkan dalam surat keputusan bersama.
"Surat itu dibuat secara sepihak dan diketahui oleh otoritas pelabuhan Belawan," terang Boy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved