Presiden dan anggota DPR disyaratkan minimal pendidikan S1, yang sebelumnya hanya SLTA. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Soedarsono menyatakan hal itu dalam sosialisasi RUU bidang politik kepada parpol dan ormas di Hotel Milenium, hari ini.
Syarat pendidikan minimal itu untuk meningkatkan kualitas dan penyesuaian dengan perkembangan tingkat kemampuan masyarakat. Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Dukungannya harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
Ketentuan ini bertujuan adanya kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.
Dalam rancangan undang-undang (RUU) bidang politik itu dimana termasuk RUU Parpol jua memperketat syarat pendirian partai politik. Jumlah partisipasi masyarakat ditingkatkan dari 50 menjadi 100 orang. "Ini untuk memperluas partisipasi masyarakat," kata Tursardi Alwi, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri dalam sosialisasi RUU bidang politik dengan parpol dan ormas di Hotel Mileneum, hari ini.
Parpol juga diwajibkan memiliki deposito Rp 5 miliar pada bank pemerintah. Hal ini untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai. Syarat ini juga bertujuan agar partai mandiri dalam menjalankan visi dan misi serta tujuan partai.
Selain itu, persebaran kepengurusan juga ditingkatkan. Di tingkat provinsi, ditingkatkan dari 50 persen menjadi 66 persen, di kabupaten/kota dari 50 persen menjadi 75 persen, dan di tingkat kecamatan dari 25 persen menjadi 50 persen.
Peningkatan persebaran kepungurusan dilakukan untuk menjamin keterwakilan di setiap daerah, memperluas pelaksanaan program partai, dan memperluas dukungan dalam pemilu.
Dalam penjelasan pemerintah, parpol juga tidak dilarang mendirikan badan usaha partai. Tursandi menjelaskan hal ini untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dan masyarakat.
Partai Bulan Bintang menolak syarat partai baru harus menyetorkan jaminan RP 5 miliar dalam bentuk deposito kepada pemerintah. "Partai bisa menggunakan cara yang tak benar," kata Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Yasin Ardi menanggapi usulan pemerintah terhadap paket RUU politik di Jakarta, Rabu (14/3).
Yasin mengatakan ketentuan bisa menjadikan partai melakukan berbagai cara mendapatkan dana itu. Ia mengusulkan peningkatan kualitas partai politik dengan meningkatkan syarat keanggotaan saja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved