Tindak pidana pencucian, uang tak hanya ada di ibukota. Namun, selama ini aparat hukum di daerah mengalami kesulitan dalam menindak pelakunya. Itulah yang diakomodir oleh Rancangan Undang Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"RUU ini akan mengatasi kesulitan daerah dalam menindak pelaku pencucian uang," ujar Harry Witjaksono, Ketua Pansus RUU Pencucian Uang DPR, dalam dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait di kantor Pemprov Jatim Surabaya, Rabu (26/05).
Dengan adanya undang-undang itu nantinya, akan menjamin aparat penegak hukum di daerah lebih mudah dalam menjerat pelaku kejahatan money laundering. "Dalam RUU ini, semua celah yang dapat menghambat pengusutan kasus money laundry akan ditutup semua," tegas Harry.
Selama ini, penegak hukum di daerah kerap menemukan masalah karena terhambat dalam soal kelengkapan alat bukti. Hal itu terjadi karena undang-undang yang ada saat ini, sifatnya tidak menyeluruh. Untuk menghilangkan hambatan alat-alat bukti, lanjut Harry, dalam undang-undang pencucian uang yang baru nanti, setiap jasa perbankan diwajibkan melapor kepada notaris. Laporan tersebut akan memudahkan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang ditangani dan diindikasikan merugikan keuangan negara.
Bukan hanya itu, dalam UU yang tengah digodok ini, juga akan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menggunakan alat bantu elektronik. Semua itu bertujuan, agar bisa digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Dikatakan Harry, selain Jakarta, Jawa Timur, Medan dan Bali merupakan beberapa daerah rawan yang memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana pencucian uang. Dengar pendapat pansus RUU Pencucian uang ini, dalam rangka mencari masukan terkait kesulitan yang dihadapi aparat penegak hukum di daerah dalam menangani kasus kejahatan tersebut.
"Dari masukan yang disampaikan ke kami, ternyata kesulitan di Jatim seringkali karena tidak lengkapnya alat bukti," ungkap Harry.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Eddy Rakamto, menyambut baik keberadaan rancangan undang-undang itu. Menurut dia, aturan yang lama tidak tegas, disebabkan penyidikan money laundry tidak bisa berdiri sendiri. "Oleh sebab itu, tak mengherankan, jika sering kali terjadi perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum," ujar Eddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved