Pemerintah mengakui pelaksanaan hukuman mati bagi pada narapidana yang terkait kasus narkoba belum menghasilkan efek jera bagi para pelaku lainnya. Selain itu, dari 72 orang narapidana narkotika yang telah divonis hukuman mati, hingga saat ini baru tiga orang yang dieksekusi.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika dalam rapat kerja pembahasan DIM RUU Narkotika antara pemerintah dengan Pansus Narkotika DPR, Rabu (4/7).
Menurut Mangku, rendahnya tindakan eksekusi disebabkan oleh proses hukum di Indonesia yang memungkinkan pelaku untuk terus mengajukan langkah banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun dalam pembahasannya.
Terlebih lagi, lanjutnya, saat ini proses hukuman mati sedang dalam proses peninjauan kembali ({judicial review}) di Mahkamah Konstitusi.
Pendapat senada juga disampaikan Anggota Pansus dari Fraksi Partai Bintang Reformasi Anhar yang menyatakan kurangnya efek jera juga dipicu oleh pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku narkoba tidak pernah diketahui oleh masyarakat di mana tempatnya.
Akibatnya, proses eksekusi berlangsung begitu saja, tanpa ada gaungnya di masyarakat. "Agar ada efek jera, kalau perlu eksekusi dilakukan di tempat terbuka yang bisa ditonton banyak orang," kata Anhar.
Karena itu, Ia mengusulkan perlu dipertegas didalam RUU Narkotika tentang tempat eksekusi dan pelaku eksekusi.
Walau disepakati rincian hukuman akan dibahas lebih lanjut dalam Panja. Baik pemerintah dan Pansus sepakat, proses hukuman mati terhadap penyalahgunaan narkoba perlu diberlakukan.
Anggota Pansus dari Fraksi Persatuan Pembangunan Tosari Widjaja berpendapat, wacana hukuman mati bagi pecandu narkoba melanggar HAM bisa dikesampingkan. Pasalnya, penggedar narkoba dinilai juga telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Dari hasil kesepakatan yang dibacakan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, kedua belah pihak sepakat, judul RUU akan dibahas khusus oleh Panja.
Redaksional RUU akan dibahas oleh tim perumus termasuk dengan sistematikanya. Soal hukuman, akan dibahas bentuk yang lebih dapat menimbulkan efek jera yang tentunya dengan mempertimbangkan keadilan.
RUU juga akan membahas pemusnahan barang bukti, rehabilitasi dan barang sitaan, termasuk klasifikasi item narkotika yang diusulkan Kepala BPOM Husniah Rubiana Akib.
© Copyright 2024, All Rights Reserved