Tak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) juga mengubah soal upaya paksa pemanggilan piha-pihak yang diperiksa DPR tapi enggan datang. Dalam revisi tersebut, polisi kini wajib untuk memanggil paksa.
Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah dan DPR menyepakati klausul baru dalam pemanggilan pihak yang akan diperiksa DPR terkait fungsi pengawasan. Pihak tersebut bisa berupa perorangan, badan hukum swasta, atau lembaga pemerintah.
Dalam klausul Pasal 73 revisi UU MD3 itu, ditambahkan frase "wajib" bagi polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang.
Supratman mengatakan, penambahan frase "wajib" itu, berdasarkan kasus dua panggilan DPR yang tidak diindahkan. Satu melibatkan seorang gubernur, dan satu lagi terkaut polemik Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak bisa menghadirkan pimpinan KPK
"Kemarin itu kan berlaku menyiasati apa yang terjadi bukan hanya dalam Pansus Angket. Itu yang kedua. Tapi ada satu pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPR terhadap seorang gubernur yang sampai hari ini tidak hadir di DPR. Itu pemicunya," ujar Supratman.
Politisi Gerindra itu menambahkan, nantinya ketentuan itu akan diperkuat dengan ketentuan tambahan berupa Peraturan Kapolri (Perkap).
Penambahan frasa "wajib" tersebut, tambah Supratman, merupakan respons atas kegamangan Kapolri saat dimintai Pansus Angket memanggil paksa pimpinan KPK.
Saat itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian merasa hukum acara pemanggilan paksa oleh polisi hanya berlaku bagi proses hukum. Sedangkan, forum rapat dengar pendapat di Pansus Angket merupakan proses politik.
Saat ditanya bila nanti Kapolri tetap menolak untuk membuat Perkap penunjang Pasal 73 UU MD3, Supratman meyakini hal itu tak akan terjadi.
"Saya rasa tidak, karena itu akan dibicarakan diimplementasikan dalam peraturan kepolisian. Intinya, Insya Allah nanti DPR tentunya dengan mitra kerja Komisi III dan Kapolri akan bahas," ujar Supratman.
"Apalagi ini sudah perintah undang-undang. Bahwa mekanisme pemanggilan paksa itu sudah diatur dan diserahkan ke kepolisian untuk atur mekanisme lanjutan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved