Kembali aparat kepolisian berhadap mengungkap pabrik narkoba di sebuah perumahan. Kali ini Polda Jawa Timur berhasil menggerebek rumah B4-7 di kawasan elit Citraland International Village, Surabaya, Jatim, yang dijadikan pabrik pembuat shabu-shabu. Dari rumah tersebut polisi juga berhasil menangkap Budi Setiawan (34) dan Hadi Sugiharto (53) beserta empat kilogram bahan shabu-shabu senilai Rp6,1 miliar.
Menurut Kasat Reskoba Polwiltabes Surabaya, AKBP Abi Darrin, dua bandar tersebut berhasil ditangkap Kamis (19/4) malam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai keberadaan kedua bandar tersebut. "Mereka kami tangkap pada Kamis malam berkat masyarakat yang melaporkan di lokasi itu terdapat dua pengedar sabu-sabu," ungkap AKBP Darrin yang juga menyatakan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus itu.
Budi Setiawan, menurut AKBP Abi Dirrin, merupakan pemain lama yang pernah ditangkap tahun 2000 mengedarkan narkotika sebanyak 24 gram shabu-shabu dan 1.000 butir ekstasi.
"Dia pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama. Namun saat itu Budi Setiawan tidak membuat, hanya mengedarkan," kata AKBP Abi Dirrin.
Rincian barang bukti yang disita adalah tujuh loyang shabu-shabu cair, satu loyang shabu-shabu setengah padat, setengah kilogram shabu-shabu setengah jadi, dua ons shabu-shabu siap pakai dan lima butir ekstasi yang sudah jadi bubuk. Selain itu, diamankan juga tiga bungkus plastik, dua rol kertas panjang, satu dus aluminium foil, dan sebuah mobil BMW seri 325i dengan nomor polisi N 1237 EA berwarna silver.
[Shabu Kualitas Wahid]
Sementara itu, Kapolwiltabes Surabaya Kombes Anang Iskandar saat meninjau TKP menyatakan bahwa shabu-shabu yang dihasilkan Budi dan Hadi merupakan shabu kualitas wahid. Ini karena proses produksinya memakai gaya baru.
"Dia hanya menerapkan proses rekristalisasi atau pembekuan dan produknya kualitas nomor satu," jelas Kombes Anang rumah Budi Setiawan Citraland International Village B4-7, Lakarsantri, Surabaya, Jumat (20/4).
Kesimpulan itu didapat, ungkap Anang, setelah Labfor Polda Jatim dan penyidik melakukan olah TKP yang melibatkan dua tersangka Budi Setiawan dan Hagi Sugiharto, langsung di ruang laboratorium produksinya. "Dia mendapat kiriman bahan setengah jadi dari Jakarta dan kualitasnya kurang bagus. Dan si Budi ini bertugas menjadikan barang jelek itu menjadi kualitas kelas nomor satu," kata Anang.
Menurut Anang, produksi Budi Setiawan diduga sudah beredar di luas di pasaran. "Tapi kita belum tahu sejak kapan, karena kita masih terus kembangkan," ujar dia.
Apakah ada hubungan dengan produsen shabu lain di Surabaya yang sebelumnya sudah ditangkap, Anang belum bisa memastikan. "Masih dikembangkan. Sekali lagi modusnya berbeda, yang lain mulai dari nol," tegas dia.
Polisi kata Anang juga menelusuri keterlibatan orang lain, karena Budi mendapat bahan baku setengah jadi dari Jakarta yang bernama Niko. "Kita sudah koordinasi dengan Mabes," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved