Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, melarang penyidiknya, Novel Baswedan, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masa saya enggak boleh melindungi anak buah saya, sih. Ya, saya dukung nantilah di depan pengadilan. Tapi saya kan berhak melindungi anak buah saya," kata Ruki di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/02).
Sebelumnya, Novel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan saat dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004.
Menurut Ruki, salah satu tugas pimpinan adalah melindungi anak buahnya. "Saya kan punya kewajiban. Kalau saya membiarkan anak buah saya begitu, apa gunanya jadi Plt (Pelaksana Tugas Ketua KPK). Saya sekarang mem-protect (melindungi) dia sebagai bawahan saya," kata Ruki yang juga mantan polisi itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved