Partai Demokrat menyatakan, menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digagas sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alih-alih menguatkan KPK, revisi itu justru akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan, pihaknya akan selalu menjaga KPK dari upaya pelemahan. UU KPK lahir pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, akibat rakyat miskin karena ulah para koruptor. Sementara itu, para penegak hukum tidak bisa mengatasinya.
“Kami dari Demokrat menolak. Pak SBY (Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono) belum mencabut perintah untuk kami agar selalu menjaga KPK. Pak SBY selalu katakan, save KPK," ujar Ruhut kepada pers di Jakarta, Rabu (07/10).
Ruhut berpendapat, keberadaan KPK justru harus diperkuat. “Jadi, KPK jangan dilemahkan. Seperti penyadapan harus izin pengadilan, masa berlaku 12 tahun, punya kewenangan SP3, menghilangkan wewenang penuntutan," ujar Ruhut.
Ruhut bahkan menyebut, para anggota DPR pengusul revisi UU tersebut menginginkan agar KPK bubar. Meskipun, selalu menggunakan bahasa halus dengan menyebut KPK adalah lembaga ad hoc atau sementara, atau bahkan mengklaim revisi demi penguatan. “Kalau berjalan sesuai hukum, tidak melanggar hukum, kita tak perlu takut dengan KPK," ujar Ruhut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 Oktober 2015. Dalam rapat itu, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Soepratikno, menjelaskan bahwa draf revisi UU KPK disusun oleh DPR.
Dalam dokumen berjudul “Urgensi Usul Inisiatif DPR RI RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tersebut, sejumlah kewenangan KPK diutak-atik. Mulai dari kewenangan penuntutan, penyadapan, hingga pengangkatan penyelidik dan penyidik. UU ini juga memberi batas waktu keberadaan KPK hingga 12 tahun setelah UU tersebut diberlakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved