Kritikus Politik, Rocky Gerung, mengatakan, korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan minta maaf dari pelakunya.
“Jadi kalau korupsi itu sekedar ditafsirkan sebagai peristiwa hukum biasa, maka nggak ada gunanya kita memberantas korupsi. Kata ‘memberantas korupsi’ itu udah menunjukkan bahwa korupsi itu adalah extraordinary crime. Di situ intinya tuh,” kata Rocky Gerung dengan nada tegas dikutip dari kanal Youtube-nya, Sabtu (28/12/2024).
Pernyataan Rocky menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.
“Jadi sebagai extraordinary bahkan dinyatakan sebagai keluarbiasaan, yang tidak bisa ditagihkan pertanggungjawabannya hanya sekedar dengan pidana biasa,” kata Rocky.
Bahkan Rocky mengartikan koruptor sebagai orang yang memiliki kekuasaan dan rakus kendati sudah kenyang.
“Jadi itu berbeda dengan pencuri atau yang (orang) kelaparan lalu mencuri, itu kan dia justru menghadapi kalkulasi bahwa kalau dia mencuri dia bisa ditangkap,” kata Rocky.
Menurut Rocky, koruptor dan kekuasaan merupakan kesatuan yang membuat kejahatan ini sebagai extraordinary. Sehingga dibutuhkan juga penanganan yang luar biasa.
Rocky mengatakan, maaf-memaafkan itu urusan manusia tapi crime (kriminal) berupa korupsi itu, urusan peradaban.
"Seorang koruptor itu merusak peradaban, dia mengambil bagian yang bukan milik dia. Kendati dia sudah punya, milik kekuasaan. Jadi ya udah kenyang masih, masih rakus kan itu namanya koruptor tuh,” jelas Rocky.
Rocky mendukung perlunya recovery asset dari koruptor yang merupakan kembalinya hak rakyat. Namun bukan berarti tindakan koruptor dapat dimaafkan setelah dia mengembalikan aset.
“Jadi tidak mungkin koruptor itu dimaafkan dan pemaafan itu bahkan dilakukan dengan tukar tambah, ‘loe bayar, gue maafin loe’, loh nggak bisa begitu, apalagi kalau kata Pak Mahfud maafnya diam-diam,” pungkas Rocky.
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Menkum Supratman tersebut.
Mahfud mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain. Seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved