Kasus dugaan "letter of credit" fiktif yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun, terus bergulir. Kali ini giliran penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/05). Pemeriksaan terhadap Robert Tantular dilakukan di Kejagung, karena dirinya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.
Kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto menyatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun. "Karena posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang datang ke sini (Kejagung)," katanya.
Penyidik Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap Robert Tantular itu yakni Iptu Haryoto dan AKBP Totok Budianto.
Ia mengaku dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Robert Tantular apakah mengenal sosok Misbakhun. "Ternyata klien saya tidak mengenalnya, bertemu pun tidak pernah. Keterlibatan Robert Tantular (dalam kasus Misbakhun) tidak ada sama sekali," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Robert Tantular, yang mengaku dirinya tidak pernah mengenal Misbakhun. "Tidak ada LC yang bodong, itu sengaja dipleset-plesetkan," katanya.
Mukhamad Misbakhun, wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang berasal Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur itu, menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat. Dalam kasus itu, Misbakhun diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dan penggelapan dokumen.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Robert Tantular menjadi sembilan tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. "Kasasi Robert Tantular ditolak, vonisnya diperberat menjadi sembilan tahun penjara," kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Senin (10/5) malam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar/subsider lima bulan penjara. Kemudian di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Robert Tantular divonis lima tahun penjara serta denda Rp5 miliar/subsider enam bulan penjara.
PT DKI Jakarta menyatakan, alasan memperberat hukuman terhadap Robert Tantular karena terbukti melakukan penyelewengan dana Bank Century seperti yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberatan itu seperti penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS.
Dalam dakwaan Robert Tantular di tingkat pertama, terdakwa dikenai dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
© Copyright 2024, All Rights Reserved